IKN Pos
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Ragam

7 Langkah Mudah Pecah Sertifikat Tanah Tanpa Ribet, Wajib Tahu!

Ingin pecah sertifikat tanah? Simak 7 langkah mudah, syarat, dan biaya yang perlu kamu ketahui sebelum mengurusnya di BPN atau dengan notaris!

by pandu
17:45 Januari 15, 2025
in Ragam
A A
7 Langkah Mudah Pecah Sertifikat Tanah Tanpa Ribet, Wajib Tahu!

Sertipikat Tanah. (Ist)

IKNPOS.ID – Pecah sertifikat tanah adalah proses yang diperlukan ketika kamu ingin menjual sebagian tanah atau membagi warisan tanah.

Selain itu, langkah ini juga penting agar tanah yang dijual lebih jelas status kepemilikannya, sehingga tidak ada masalah sengketa di kemudian hari.

Bagi kamu yang ingin memecah sertifikat tanah, berikut ini adalah **7 langkah mudah** yang bisa diikuti.

Proses ini bisa dilakukan sendiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dengan bantuan notaris. Yuk, simak tipsnya!

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Untuk memulai proses pecah sertifikat tanah, pastikan kamu sudah mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
  • Fotokopi identitas diri (KTP) dan surat kuasa jika dikuasakan.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

2. Lengkapi Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

Pihak BPN membutuhkan bukti bahwa tanah yang akan dipisah tidak sedang dalam sengketa. Oleh karena itu, kamu harus melengkapi dokumen dengan pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan tidak ada masalah hukum.

3. Tentukan Alasan Pemecahan Sertifikat

Alasan pemecahan sertifikat tanah juga perlu disampaikan dengan jelas, apakah untuk keperluan jual beli, warisan, atau alasan lainnya.

4. Kunjungi Kantor BPN atau Gunakan Notaris

Setelah semua dokumen siap, kamu bisa langsung datang ke kantor BPN sesuai domisili atau menggunakan jasa notaris/PPAT yang berlisensi. Proses ini akan lebih mudah jika dilakukan dengan bantuan profesional.

5. Bayar Biaya Pemisahan Sertifikat

Biaya pemisahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang tanah yang akan dipisahkan. Biaya ini bervariasi, jadi pastikan untuk mengecek simulasi biayanya di situs resmi Kementerian ATR/BPN.

6. Pengukuran Tanah

Setelah pembayaran, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi untuk memastikan luas dan batas-batas yang akan dipisah.

7. Ambil Sertifikat Baru

Setelah proses selesai, sertifikat tanah yang telah dipisah akan diterbitkan dan siap diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: biaya pecah sertifikatBPNcara pecah sertifikatdokumen tanahnotarispecah sertifikat tanahpemisahan sertifikatPPATtanah warisan

pandu

Next Post

10 Jenis Rumah Minimalis Modern 2 Lantai untuk Gaya Hidup Anda

Dukung Pembangunan IKN, Pelabuhan Mekar Putih Dikembangkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS 2026, Fokus Anggaran ke 8 Program Prioritas Nasional

20:31 September 11, 2025

Heboh! Prediksi Harga Pi Coin 2025 Bisa Tembus Rp40 Ribu, Benarkah? Jawaban Analis Ini Mengejutkan!

19:32 September 11, 2025

Hadapi Tantangan IKN, Pemkab PPU Siapkan Beasiswa Prestasi untuk Cetak SDM Unggul

18:13 September 11, 2025

BNI Kerahkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang di Bali dan NTT

17:50 September 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version