IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.
Ke-5 korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan Timah. Ada 5 korporasi yang kami jadikan (tersangka) dan hari ini akan diumumkan ya perkaranya. Hari ini diumumkan bahwa perkara ini dalam tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, pada Kamis, 2 Januari 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun di kasus timah.
Ia menyebut kerugian itu dibebankan kepada lima tersangka korporasi itu.
“Ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. Ini totalnya masih sekitar Rp152 triliun,” terang Febrie.
Sementara itu, sisanya yang sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkas Febrie.