IKNPOS.ID – Hingga saat ini Apple belum bisa melakukan penjualan iPhone 16 secara resmi di Tanah Air. Namun sudah banyak orang Indonesia yang punya iPhone 16.
Kok bisa? Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia per Oktober 2024.
“Kami baru punya data sampai Oktober 2024. Ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman,” ujar Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Penumpang diizinkan membawa maksimal 2 unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.
Sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.
“Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) sepanjang merupakan pribadi,” imbuhnya.
Sementara, bila dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.
Untuk barang bawaan pribadi, Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS. Untuk nilai barang di atas itu, penumpang dikenakan bea masuk untuk nilai lebihnya.
“Kalau iPhone 16 harganya Rp20 juta, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, atas kelebihannya dipungut bea masuk,” jelasnya.
Biaya yang dikenakan terhadap barang terkait di antaranya bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen (sesuai perhitungan dalam PMK 132/2024), dan pajak penghasilan (PPh).
Bila memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan 10 persen. Sedangkan bila tak memiliki NPWP, dikenakan pajak 20 persen.
Chotibul mengatakan aturan itu berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandara Kualanamu, Medan.