Home News 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas, Ini Rinciannya
News

16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas, Ini Rinciannya

Share
Ilustrasi Uang Rupiah
Share

Menteri/pemimpin lembaga juga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

 

Share
Related Articles
penambangan batu bara ilegal
News

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

IKNPOS.ID - Praktik penambangan batu bara ilegal yang dijalankan PT Asmin Koalindo...

News

Sinyal Panas 1 April 2026: Akankah Harga BBM Indonesia Meledak Menyusul Thailand dan Filipina?

IKNPOS.ID - Kabar mengenai penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi...

News

Arus Kendaraan ke IKN Melonjak Tajam Saat Lebaran 2026, Tembus 53 Ribu Unit

IKNPOS.ID - Arus kendaraan menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami lonjakan...

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik, Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi
News

Investasi IKN Makin Menggila! Rp1,27 Triliun Masuk, Apartemen hingga Restoran Siap Dibangun di KIPP

IKNPOS.ID - Kabar positif kembali datang dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)....