Dengan diterimanya putusan banding ini, PT Waskita Beton Precast semakin optimistis bahwa pemulihan kinerja perusahaan pasca restrukturisasi akan mencapai hasil yang maksimal.
Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat fondasi keuangan yang lebih stabil untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang.
“Komitmen kami untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian perdamaian tetap menjadi prioritas utama, dan kami yakin langkah-langkah yang telah kami ambil sejauh ini akan membawa dampak positif bagi pemulihan kinerja perusahaan,” pungkas Fandy Dewanto.
Dengan keputusan ini, PT Waskita Beton Precast Tbk menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kewajiban finansial, tetapi juga bertekad untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan dalam jangka panjang. (*)