IKN Pos
Selasa, Mei 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Usaha Hiburan di Balikpapan Tutup Selama Natal

by pandu
21:39 Desember 25, 2024
in Borneo
A A
Usaha Hiburan di Balikpapan Tutup Selama Natal

IKNPOS.ID – Kegiatan usaha hiburan atau Tempat Hiburan Malam (THM) seperti pub, bar, karaoke dan sejenisnya serta arena bola sodok hingga panti kebugaran tutup sementara selama perayaan Natal.

“Penutupan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 300/686/Pem,” kata Asisten I Tata Pemerintahan, Zulkifli di Balikpapan, Selasa, 24 Desember 2024.

Menurutnya, SE itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang izin usaha hiburan umum dan rekreasi umum.

“Kemudian juga berdasarkan Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021,” jelas Zulkifli.

Ia menyebutkan dari Perda tersebut, guna menghormati khidmatnya pelaksanaan hari Natal yang dirayakan umat beragama Kristen. “Kami juga meminta SE ini untuk ditaati,” tegasnya.

Zulkifli menjelaskan, waktu penutupan dimulai tanggal 24 Desember hingga 26 Desember. Penutupan itu juga berlaku untuk THM yang berada di hotel.

Sementara itu, untuk arena bola sodok masih boleh beroperasi pada tanggal 24 Desember namun dengan ketentuan waktu yang terbatas.

“Untuk arena bola sodok boleh buka untuk sore hingga pukul 16.00 Wita kemudian tutup dan buka kembali pada pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 26 Desember 2024 pukul 07.00 Wita boleh beroperasi kembali seperti biasa, untuk semuanya.

Zulkipli menekankan, pelanggaran terhadap SE tersebut dikenakan sangsi administrasi hingga sanksi pidana berdasarkan BAB VIII Pasal 14 dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang izin usaha hiburan umum dan rekreasi umum.

Tags: Balikpapanhiburan malamIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimNatalPemprov Kaltim

pandu

Next Post

Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan pada Hari Kedua Pencarian

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal & Tahun Baru 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

 TESTNET 3 MELUNCUR! Pi Network Smart Contract + dApps Diuji di PROTOKOL 20

23:01 Mei 19, 2025

LUAR BIASA! $CHINA COIN Bisa Bikin Kaya Mendadak, Launching Besok di SOLANA, Airdrop 1 Juta Koin GRATIS!

21:51 Mei 19, 2025

Jadi Mitra Utama Pekerja Migran Indonesia, BNI Catat Pertumbuhan Bisnis Remitansi 13.15% pada Kuartal I-2025

20:57 Mei 19, 2025

Progres Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 98%

20:36 Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version