“Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya tak benda, serta mempererat kerja sama lintas negara dalam upaya pelestarian Kolintang dan Balafon,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pengakuan kolintang mencakup lima domain penting, di antaranya tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional.
Tak berhenti di situ, kolintang juga diharapkan menjadi katalisator perubahan yang mampu melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa.
Selain itu juga mendukung pencapaian agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan.
“Kementerian Kebudayaan siap mendukung dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemajuan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan, khususnya dalam konteks Warisan Budaya Takbenda, serta mendorong ekosistem kebudayaan yang inklusif,” tutup Fadli Zon (*)