Tunggu Putusan dan Arahan Kemnaker, UMK Balikpapan Belum Ditetapkan

Ilustrasi - Pemkot Balikpapan masih menunggu keputusan penetapan upah minium dari Kemnaker. Foto: Disway Kaltim

IKNPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum menetapkan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) yang secara nasional ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.

Pemkot Balikpapan, berdalih masih menunggu arahan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebab, penetapkan UMK merujuk pada kebjakan uyang dikeluarkan oleh Kemnaker sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UMK.

“Proses penetapan UMK ini masih dalam pembahasan antara serikat pekerja dan perwakilan perusahaan, yakni Apindo, sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan tuntutan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, Rabu 4 Desember 2024.

Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum mengusulkan besaran kenaikan UMK, karena masih menunggu formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan putusan MK terkait uji materi, Kemenaker tengah mengkaji dan membahas formula yang akan digunakan dalam penetapan UMK/UMP. Daerah tidak bisa menghitung dan tidak bisa mengambil keputusan tanpa arahan dari pusat.

“Kita tidak bisa bergerak tanpa arahan dari pusat, karena formula untuk perhitungan UMK ditentukan oleh Kemenaker. Kami tidak bisa menghitungnya sendiri,” jelasnya.

Namun demikian Ani memastikan, tetap akan ada kenaikan UMK pada 2025. Hanya saja, kodisi ekonomi yang tidak stabil akan mempengaruhi besaran kenaikan UMK.

“Pasti akan ada kenaikan, hanya saja berapa jumlahnya, formulasi dan perhitungannya masih belum diketahui. Jika ada inflasi, tentu UMK akan naik,” terangnya.

Saat ini, formulasi perhitungan UMK sedang dibahas oleh dewan pengupahan pusat yang melibatkan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Dia berharap agar segera ada arahan mengenai formula penghitungannya dari pemerintah pusat, sehingga penetapan UMK di daerah dapat segera dilaksanakan.

 

Exit mobile version