IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengupayakan pendekatan sosial kemasyarakatan dalam penyelesaian berbagai hal. Khususnya terkait pembangunan di IKN.
Salah satu pendekatan yang dilakukan seperti sosialisasi kepada masyarakat secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk wadah komunikasi antara Otorita IKN dengan masyarakat.
Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah menjelaskan kepada masyarakat mengenai berbagai status lahan serta upaya penyelesaian mengenai lahan di kawasan IKN.
Penyelesaian lahan yang sedang dilakukan adalah terkait penyelesaian bidang tanah milik H. Supriyadi yang berlokasi di RT. 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam proses penyelesaian lahan ini, Otorita IKN menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan seperti dialog dan sosialisasi.
“Kami telah beberapa kali melakukan pendekatan secara sosial kemasyarakatan dengan pihak terkait melalui komunikasi verbal dan tertulis. Saat ini dilanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hal senada disampaikan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw.
“Proses pengadaan tanah ini telah melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan berbagai institusi terkait. Termasuk Pengadilan Negeri, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian PU, serta Kementerian ATR/BPN,” jelas Troy.
Dia menambahkan penetapan nilai ganti kerugian dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada standar penilaian yang telah ditetapkan.
“Hasil penilaian yang dilakukan KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Otorita IKN bersama pihak-pihak terkait, telah melakukan serangkaian dialog untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan serta berlandaskan kepada ketentuan yang berlaku.