IKNPOS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan sedang menyusun Surat Keputusan (SK) Walikota terkait penetapan tarif Balikpapan City Trans (Bacitra).
SK ini akan diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan sebelum diterbitkan oleh Walikota Balikpapan.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwan Skenda Putra, yang akrab disapa Edo, menyatakan bahwa proses penyusunan SK ini dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SK tersebut akan menjadi dasar resmi penerapan tarif layanan Bacitra.
“Kita diminta (oleh Kemenhub) membuat SK penetapan tarifnya. Saat ini sedang kita susun untuk diajukan ke bagian hukum, lalu diterbitkan SK Walikota,” ujar Edo.
Menurut Edo, tarif Bacitra ditentukan berdasarkan kajian dari Kemenhub.
Sebagai sarana angkutan umum massal yang disubsidi, perhitungan biaya operasional Bacitra menjadi tanggung jawab kementerian.
“Karena ini subsidi, jadi biaya operasionalnya dihitung oleh Kemenhub,” jelasnya.
Edo memproyeksikan bahwa tarif Bacitra dalam program Transportasi Ekonomis Mudah dan Aman (Teman) akan berada pada kisaran Rp 4.500 hingga Rp 5.000.
Tarif ini berlaku seragam, baik untuk jarak dekat maupun jauh, dan dibayarkan melalui sistem tap e-money.
Pemberlakuan Tarif Mulai Januari 2025
Penetapan tarif Bacitra diharapkan mulai berlaku pada Januari 2025. Edo menambahkan, kebijakan tarif ini bertujuan untuk memberikan layanan transportasi yang terjangkau dan nyaman bagi masyarakat Balikpapan.
“Tarif ini berlaku sama, baik untuk jarak jauh maupun dekat. Setiap tap e-money, baru bayar,” tutupnya.
Dengan penerapan tarif ini, Bacitra diharapkan mampu mendukung mobilitas warga Balikpapan secara efisien dan ekonomis, sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum.