IKNPOS.ID – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, dan Pengadilan Negeri Penajam terus menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sinergi yang kuat di antara ketiga lembaga ini terlihat dalam berbagai kegiatan, termasuk pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), penanganan kasus narkotika, dan pencegahan tindak kejahatan lainnya.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si di wakili oleh KBO Reskrim iptu Abiantoro SE menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat PPU.
“Penegakan hukum memerlukan kerja sama lintas sektor. Dengan dukungan dari Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri, kami dapat memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Rabu 18, Desember 2024.
Dalam kasus narkotika, peran Dinas Kesehatan sangat vital, terutama dalam memastikan barang bukti seperti obat-obatan terlarang dihancurkan sesuai prosedur. Selain itu, Dinas Kesehatan juga memberikan dukungan teknis terkait identifikasi bahan berbahaya yang ditemukan dalam kasus-kasus tersebut.
Pengadilan Negeri Penajam, di sisi lain, memastikan setiap kasus diproses secara hukum hingga mencapai tahap akhir. Sinergi ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti pada 17 November 2024, sebanyak 36 kasus, termasuk 33 kasus narkotika dengan barang bukti seberat 77,144 gram, dimusnahkan bersama oleh ketiga institusi tersebut. Kegiatan ini menjadi bukti nyata keberhasilan kerja sama dalam menangani tindak kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dan semakin kuat, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten PPU,” tambah Abiantoro.