Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk mendanai insentif ini selama dua bulan ke depan.
Namun, pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
1 2
- Diskon Tarif Listrik 50%
- Diskon Tarif Listrik 50% Januari-Februari 2025
- Diskon Tarif Listrik 50% PLN
- Golongan Penerima Diskon Tarif Listrik 50%
- Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50%
- Pelanggan 3.500–6.600 VA
- Pelanggan PLN
- PLN Diskon 50%
- Siapa yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50%
- Simak Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50%