Home Renewable Energy Simak Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50%, PLN: Gak Pake Ribet, Gak Perlu Registrasi Apapun
Renewable Energy

Simak Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50%, PLN: Gak Pake Ribet, Gak Perlu Registrasi Apapun

Share
Simak Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50% Januari-Februari 2025--IG-PLN_ID
Share

Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk mendanai insentif ini selama dua bulan ke depan.

Namun, pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Share
Related Articles
Basuki Hadimuljono Bongkar ‘Jalur Cepat’ Perizinan Energi di IKN
Renewable Energy

Basuki Hadimuljono Bongkar ‘Jalur Cepat’ Perizinan Energi di IKN

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di bawah komando Basuki Hadimuljono...

Pembangunan IKN usung konsep Smart City.
Renewable Energy

Pemerintah AS Berikan Hibah 2,49 Juta Dolar AS untuk Perkuat Perencanaan Smart City IKN

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan...

Dulu Jijik, Sekarang Cuan, Cara IKN Ubah Sampah Jadi Emas
Renewable Energy

Dulu JIJIK, Sekarang CUAN: Cara IKN Ubah SAMPAH Jadi EMAS

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai membuktikan visinya sebagai kota masa...

Renewable Energy

Rusun ASN IKN Pakai Smart Metering, Pemakaian Listrik dan Air Kini Terpantau Real-Time

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat penerapan konsep kota...