Home News Sidak di Bandara Soetta dan Kertajati, Pemerintah Gagalkan Pekerja Migran Nonprosedural
News

Sidak di Bandara Soetta dan Kertajati, Pemerintah Gagalkan Pekerja Migran Nonprosedural

Share
Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural
Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural
Share

IKNPOS.ID – Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Melalui 2 sidak tersebut, Tim Gabungan berhasil menggagalkan total 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural ke Timur Tengah.

“Tim Kemnaker menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Soetta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Tim Kemnaker bergerak bersama dengan Tim BP2MI untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Fahrurozi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/12/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa), Yuli Adiratna, menjelaskan bahwa Sidak pertama dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Setelah berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tim Gabungan melakukan pencegahan keberangkatan 5 calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.

“Saat ini kelima calon pekerja migran korban penempatan nonprosedural di tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses penanganan selanjutnya. Kasusnya akan dilaporkan ke Kepolisian agar mendapatkan penanganan hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan secara nonprosedural,” kata Yuli.

Sidak kedua dilakukan di Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka, Sabtu (14/12/2024). Melalui sidak kedua ini, Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan BP2MI berhasil mencegah 16 perempuan yang akan bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Scoot.

Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Fahrurozi menjelaskan, Tim telah melakukan pengamatan sejak pukul 04.25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka untuk berangkat. “Tim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Cirebon dan tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Kertajati. Tim gabungan sempat melakukan wawancara, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan terhadap 16 orang perempuan tersebut dan disimpulkan bahwa mereka akan bekerja sebagai ART di wilayah Timur Tengah yakni Dammam, Qatar, Riyadh, Jeddah. Selanjutnya tim dan 16 terduga  calon pekerja migran nonprosedural menuju Polda Jabar untuk membuat Laporan Polisi (LP),” katanya.

Fahrurozi menambahkan, ke-16 orang korban penempatan nonprosedural tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

“Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut. Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara,” ujarnya.

Pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenagakerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdangan orang (TPPO).

“Maka penting untuk tindak tegas dan hukum berat siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.

Share
Related Articles
News

Strategi Astra Tol Cipali Hadapi Puncak Mudik 2026, Terapkan Konsep 3E hingga SPKLU Ultra Fast Charging

IKNPOS. ID– ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) menyatakan kesiapan...

News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...