IKNPOS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan barang-barang ketahanan atau swasembada pangan tidak terkenakkenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang di dalam negeri. Titik,” ujar Zulhas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Dia memastikan kebijakan PPN 12 persen tidak berlaku pada barang-barang yang terkait ketahanan pangan. Antara lain pupuk, benih, dan penyubur (fertilizer).
“Tidak ada kenaikan PPN apa pun. Khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada kenaikan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, pemerintah resmi menetapkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers pada 16 Desember di Jakarta mengatakan penetapan PPN 12 persen itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Terlepas dari kebijakan itu, pemerintah bakal membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Di antaranya beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Dia pun menegaskan kebijakan PPN 12 persen tak berlaku untuk seluruh komoditas pangan di dalam negeri.
“Beras ketan, beras merah, tidak ada kenaikan PPN, khusus semua pangan di dalam negeri,” urainya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menterinya di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas program-program ketahanan pangan pemerintah.
Dalam rapat itu, Presiden juga memerintahkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dari petani naik.
Dari semula Rp6.000 menjadi Rp6.500. Kemudian untuk harga acuan pembelian (HAP) jagung juga naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500.