IKNPOS.ID – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini makin populer dan marak di kalangan masyarakat Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Rokok elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang setara dengan rokok konvensional. Karena itu, penggunaan vape harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyusun regulasi baru terkait penggunaan rokok elektrik.
Regulasi ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Balikpapan.
Asisten Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyatakan bahwa Perda yang diterbitkan pada 2018 belum mencakup pengaturan terkait rokok elektrik karena pada saat itu penggunaannya belum sepopuler sekarang.
“Ketika Perda ini dibuat, tahun 2018, produksi dan penggunaan rokok elektrik atau vape belum booming. Namun, sekarang sudah marak, sehingga revisi Perda ini diperlukan. Saat ini prosesnya sedang berlangsung di DPRD,” ungkap Andi Sri Juliarty, Sabtu, 28 Desember 2024.
Dia menegaskan rokok elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang setara dengan rokok konvensional.
Revisi Perda ini tidak hanya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, tetapi juga mencakup edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya vape.
“Salah satu tujuan revisi ini adalah memasukkan edukasi untuk mencegah penggunaan rokok elektrik. Karena meskipun berbeda bentuk, vape tetap berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
Pemkot Balikpapan berharap revisi Perda ini dapat segera diselesaikan untuk menciptakan pengaturan yang lebih komprehensif.
Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.