IKN Pos
Selasa, Mei 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Catatan Dahlan Iskan

Restitusi Berduit

by pandu
13:33 Desember 8, 2024
in Catatan Dahlan Iskan
A A
Restitusi Berduit

Bukankah untuk menciptakan sistem “silaturahmi” seperti itu perlu dibangun sistem teknologi informasi yang sangat besar?

“Tidak juga. Dengan anggaran Rp 200 miliar cukup,” ujar Pak Pung. Ia pernah membangun sistem seperti itu. Yakni ketika menjabat ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sangat memudahkan memonitor instansi yang harus diperiksa,” katanya.

Saya jadi ingat teman yang mengusulkan pembangunan sistem monitoring hoaks, termasuk judi online di Kemendigi. Harusnya cukup dengan anggaran Rp 200 miliar. Tapi perlu huruf T yang disetujui.

Dengan sistem yang terintegrasi itu maka orang tidak akan ketemu orang. Semua serba online. Tidak akan terjadi lagi negosiasi yang berujung korupsi.

Sistem informasi teknologi bisa membuat orang berakhlak mulia tanpa membaca kitab suci agama apa pun.

Pak Pung juga melihat hilangnya pemasukan pajak dari batu bara. Yakni sejak diberlakukannya Omnibus Law –istilah populer untuk UU Cipta Kerja.

Ketika Omnibus Law mulai berlaku pengusaha batu bara bisa mengajukan restitusi PPN. Nilainya triliunan. Perusahaan raksasa bisa dapat restitusi bertriliun-triliun. Padahal usahanya tinggal mengeruk saja kekayaan alam negara.

Itu karena batu bara tidak lagi termasuk barang kena pajak. Itu karena batu bara diekspor. Pak Pung memperkirakan negara kehilangan sekitar Rp 150 triliun akibat batu bara bukan lagi termasuk barang kena pajak.

Ingat: menaikkan rasio pajak bisa dapat Rp 250 triliun. Itu untuk setiap kenaikan satu persen. Dari batu bara dapat Rp 150 triliun. Untuk apa lagi harus menaikkan tarif PPN 12 persen bulan depan.

Menaikkan tarif pajak memang lebih mudah daripada meningkatkan rasio pajak. Menyasar orang kebanyakan lebih mudah dari memungut orang yang lebih berduit. Hikmah besarnya: berduitlah yang banyak.(Dahlan Iskan)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Harian Dahlan IskanPajakPPN 12 PersenRestitusi Berduit

pandu

Next Post

Naik 6,5 Persen, UMP Kaltim di 2025 Ditetapkan Jadi Rp3.579.314

PPU Butuh Armada Tambahan untuk Atasi Kenaikan Volume Sampah Imbas IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Konspirasi Terungkap! Pi Network Anjlok 75%, Muncul Teori Gila: Nicolas Kokkalis Adalah Satoshi Nakamoto?

11:25 Mei 20, 2025

GILA! Pi Network Bakal Meledak ke Harga $10? Ini 4 Faktor Pemicu Bikin Token Ngebut!

10:39 Mei 20, 2025

Ganbai Ganbai

10:23 Mei 20, 2025

Bikin HEBOH! Token Ini Belum Terkenal, Tapi Fiturnya Bikin Pi Network Kelihatan Ketinggalan Zaman!

10:16 Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version