Naik 6,5 Persen, UMP Kaltim di 2025 Ditetapkan Jadi Rp3.579.314

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan keputusan nasional yang berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

“Kami akan segera mengumumkan penetapan UMP 2025 kepada pemerintah kabupaten/kota setelah Permenaker diundangkan,” kata Rozani.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314, naik sebesar Rp218.455 dari UMP 2024 yang berada di angka Rp3.360.858.

Pertimbangan Kenaikan UMP

Rozani menjelaskan bahwa kenaikan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti:

  1. Pertumbuhan ekonomi,
  2. Inflasi, dan
  3. Indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus memastikan kelangsungan usaha para pengusaha,” ujar Rozani.

Harapan untuk Pekerja dan Pengusaha

Rozani juga berharap agar kenaikan UMP ini mendorong pengusaha tetap mampu merekrut tenaga kerja baru, menciptakan lebih banyak kesempatan kerja.

“Kepada para pekerja, kami harapkan kedisiplinan dan produktivitas dalam bekerja, karena kenaikan ini sudah mempertimbangkan kepentingan mereka,” tambahnya.

Pembahasan UMS Sektoral

Selain UMP, Disnakertrans Kaltim tengah membahas Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus, risiko lebih tinggi, atau membutuhkan spesialisasi.

“Mudah-mudahan keputusan terkait UMS bisa segera ditetapkan,” kata Rozani.

Ketentuan Penetapan Upah Minimum

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, berikut ketentuan terkait upah minimum:

Untuk provinsi baru hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan, UMP 2025 akan mengacu pada UMP provinsi induk.

Langkah Strategis untuk Masa Depan

Dengan kenaikan UMP ini, Kaltim menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, meskipun tantangan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) diperkirakan akan menambah kompleksitas pengelolaan ketenagakerjaan.

“Langkah ini harus terus dikawal, agar memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun pelaku usaha,” tutup Rozani.

Exit mobile version