IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024. Isinya pendelegasian tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Pendelegasian tugas ini selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke Mesir pada 17–19 Desember 2024. Keppres tersebut diteken Presiden Prabowo pada Senin, 16 Desember 2024.
Presiden Prabowo, dalam bagian pertimbangan keppres menjelaskan penugasan kepada Wapres Gibran bertujuan menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.
Ketentuan hukum yang menjadi dasar penerbitan Keppres itu, yaitu Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Lembaran Negara RI Nomor 5601).
Ada 4 poin utama yang ditetapkan Presiden Prabowo dalam Keppres tersebut.
Pertama: Presiden menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir, dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17–19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba presiden kembali di tanah air.
Kedua: Menetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
Ketiga: Keppres itu mengatur setelah presiden kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.
Keempat: Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 16 Desember 2024.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo bertolak ke Mesir dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa pagi, diantar Wapres Gibran Rakabuming Raka dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih.
Lawatan itu menjadi kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Mesir pertama sejak 2013. Di Mesir, Presiden Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi.
Kemudian menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 yang merupakan forum kerja sama ekonomi 8 negara. Yaitu Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.