IKNPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilkada) Jakarta 2024, yang berlangsung pada Minggu, 8 Desember 2024.
Dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengumumkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel), berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada Jakarta 2024 dengan hasil yang mengesankan.
Pramono Anung-Rano Karno berhasil mengalahkan dua paslon lainnya, yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Paslon Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara, atau sekitar 50,06 persen dari total suara sah.
Sementara paslon RIDO yang didukung oleh Ridwan Kamil dan Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen), dan paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen). Total suara sah yang tercatat dalam Pilkada Jakarta 2024 mencapai 4.360.629 suara.
“Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, saya menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 ini sah dan resmi,” kata Wahyu Dinata saat membacakan hasil pleno rekapitulasi suara di hadapan hadirin.
Meskipun hasil ini telah disahkan, Wahyu menekankan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru akan dilakukan setelah proses hukum yang berlaku, seperti apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun Pramono-Rano mengungguli kompetisi dalam satu putaran, proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 masih bergantung pada hasil dari MK, yang dapat mempengaruhi penetapan resmi hasil pilkada.
Wahyu menjelaskan bahwa penetapan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih baru dapat dilakukan setelah mengetahui apakah ada gugatan hukum terkait hasil pilkada.
Perhitungan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan menunjukkan bahwa pasangan Pramono-Rano memenangkan satu putaran berdasarkan perhitungan suara yang telah dilakukan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Pramono-Rano meraih 50,06 persen suara sah, yang artinya paslon ini tidak perlu mengikuti putaran kedua, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pemilu.