IKNPOS.ID – Demi menarik minat pelaku usaha menjalankan bisnis di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi pengusaha lokal maupun asing.
Fasilitas perpajakan untuk para pelaku usaha di IKN dalam bentuk pemberian tax holiday atau insentif pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berlaku bagi pelaku usaha di IKN dan daerah mitra.
Fasilitas PPN tidak dipungut ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035 untuk mendukung sektor usaha tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, pengelolaan sampah, dan lainnya.
Tax Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul, mengingatkan pentingnya untuk mengetahui lebih dulu aturan fasilitas perpajakan di IKN agar wajib pajak terhindar dari risiko administratif.
Sebelum memanfaatkan, insentif tersebut, menurutnya, wajib pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya.
“Dalam hal syarat dan ketentuan, beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya meliputi standar pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, hingga ketentuan penting terkait dengan SKTD,” kata Sundfitris dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.
Dia mengatakan, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh investor sebelum memanfaatkan fasilitas perpajakan di IKN.
Pertama, pemahaman atas aturan main dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN.
“Aturan main itu menuntut wajib pajak untuk selalu proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi agar proses dan persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut dimengerti dan disampaikan dengan lengkap, termasuk juga eksekusi atau pelaksanaannya,” jelasnya.
Kedua, persyaratan yang ketat juga mengharuskan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.
Kegagalan memenuhi persyaratan dapat berdampak pada tambahan biaya karena harus membayar kembali fasilitas perpajakan atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pajak terkait impor yang sebelumnya diperoleh, ditambah sanksi administrasi perpajakan.