Selain itu, dalam pemberian fasilitas perpajakan ini, pemerintah perlu untuk melaksanakan pengawasan dan mengantisipasi atas potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan sejak awal.
Pengawasan yang ketat dari Pemerintah dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan aspek yang penting yang patut diimplementasikan.
RSM Indonesia menurutnya, dapat membantu Wajib Pajak dan/atau Investor, baik nasional maupun asing, dalam memperoleh dan mengoptimalkan fasilitas perpajakan yang tersedia untuk IKN.
“Bantuan ini mencakup pemenuhan aturan perpajakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta ketentuan terkait fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah.” tukasnya.