IKNPOS.ID – Hingga November 2024, penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat mencapai angka Rp35,02 triliun. Jumlah ini 87,02 persen dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp40,24 triliun.
“Penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas, yaitu sebesar Rp17,14 triliun atau 81,07 persen dari target,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kaltim, Wahyu Mushukal, di Samarinda, Jumat, 20 Desember 2024.
Meski capaian penerimaan pajak cukup tinggi, namun secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 5,02 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
“Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyusutan penerimaan PPh Non Migas yang mencapai 24,04 persen,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, beberapa jenis pajak justru menunjukkan pertumbuhan positif. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) misalnya, tumbuh 22,72 persen dibandingkan tahun 2023, mencapai Rp3,73 triliun atau 110,27 persen dari target.
“Pertumbuhan positif juga terjadi pada penerimaan PPN dan PPnBM sebesar 25,78 persen, mencapai Rp13,99 triliun atau 90,36 persen dari target,” katanya lagi.
Sementara itu, penerimaan pajak Lainnya tercatat sebesar Rp160 miliar, tumbuh positif sebesar 10,45 persen dibandingkan tahun 2023.
DJPb Kaltim telah menggelar rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kaltim dan Kaltara dihadiri oleh seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kaltim dan Kaltara.