IKN Pos
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab Penajam Tindak Tegas Peredaran Miras Tak Berizin di Wilayah Penyangga IKN

by pandu
19:58 Desember 25, 2024
in Borneo
A A
Pemkab Penajam Tindak Tegas Peredaran Miras Tak Berizin di Wilayah Penyangga IKN

IKNPOS.ID – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta menegakkan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang tidak memilik izin.

“Peredaran miras yang tidak punya izin sesuai peraturan daerah (perda), dan usia pembeli minuman keras juga diatur dalam perda. Penindakan dilakukan terkait usia pembeli miras dan penjual minuman kera,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PPU, Bagenda Ali, Rabu, 25 Desember 2024.

Menurutnya, penjual miras dan konsumen minuman keras diatur dalam perda, sehingga bisa terkena sanksi pencabutan izin bagi penjual miras yang melanggar peraturan daerah.

Peraturan payung hukum yang ditegakkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol.

Penjual miras di Kabupaten PPU wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.

Pemerintah Kabupaten PPU menetapkan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman keras, miras yang memiliki kadar alkohol di luar ketentuan disita dan dimusnahkan.

“Kami terus lakukan pengawasan dan patroli minuman keras, dan ditingkatkan jelang tahun baru,” katanya.

Ali menjelaskan, pengawas dan patroli pemberantasan miras menyasar tempat hiburan malam (THM), serta lokasi atau tempat yang dinilai rawan seperti Pantai Nipah-nipah, Kecamatan Penajam yang menjadi salah satu tempat berkumpulnya anak-anak muda.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menempatkan personel untuk mengawasi beberapa titik THM sebagai langkah antisipasi peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban, terutama selama Natal dan tahun baru (Nataru).

Tags: alkoholIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimminuman kerasmirasPenajam Paser Utara

pandu

Next Post

Kata Wisatawan yang Berkunjung ke IKN: Cocok untuk Healing

Usaha Hiburan di Balikpapan Tutup Selama Natal

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pemkab PPU Beri Bantuan Ratusan Ribu Bibit Ikan pada Peternak di Serambi IKN

14:31 Mei 22, 2025

Dukung Inklusi Keuangan Lewat Solusi Digital, BTN Gandeng Dewan Masjid Indonesia

11:54 Mei 22, 2025

Mainnet Dibuka! Pi Network Siap Langsung Listing di Gate.io, Bitget, hingga OKX!

11:34 Mei 22, 2025

Prediksi Gila! Harga Pi Network Bisa Tembus Rp1,5 Juta per Koin? Ini Alasannya!

10:20 Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version