IKN Pos
Sabtu, Mei 24, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab Penajam Tindak Tegas Peredaran Miras Tak Berizin di Wilayah Penyangga IKN

pandu by pandu
19:58 Desember 25, 2024
in Borneo
A A
Pemkab Penajam Tindak Tegas Peredaran Miras Tak Berizin di Wilayah Penyangga IKN
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta menegakkan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang tidak memilik izin.

“Peredaran miras yang tidak punya izin sesuai peraturan daerah (perda), dan usia pembeli minuman keras juga diatur dalam perda. Penindakan dilakukan terkait usia pembeli miras dan penjual minuman kera,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PPU, Bagenda Ali, Rabu, 25 Desember 2024.

Menurutnya, penjual miras dan konsumen minuman keras diatur dalam perda, sehingga bisa terkena sanksi pencabutan izin bagi penjual miras yang melanggar peraturan daerah.

Related Post

East Borneo International Folklore Festival

Dua Kecamatan di Kabupaten Penyangga IKN Siap Gelar Festival Seni

15:21 Mei 24, 2025
Investasi IKN

Realisasi Investasi di Serambi IKN pada 2024 Tembus Angka Rp3,7 Triliun

11:05 Mei 24, 2025
Sambut Peluang IKN, Disbudpar PPU Petakan Potensi Destinasi Wisata Baru

Sambut Peluang IKN, Disbudpar PPU Petakan Potensi Destinasi Wisata Baru

10:05 Mei 24, 2025
Lagi Musim Penghujan, Ini 8 Tips Jaga Kesehatan agar Terus Fit

Prakiraan Cuaca Kaltim, Sabtu 24 Mei 2025: Cerah Berawan Dominasi, Hujan Ringan Guyur IKN dan Samarinda Sore Hari

07:32 Mei 24, 2025

Peraturan payung hukum yang ditegakkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol.

Penjual miras di Kabupaten PPU wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.

Pemerintah Kabupaten PPU menetapkan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman keras, miras yang memiliki kadar alkohol di luar ketentuan disita dan dimusnahkan.

“Kami terus lakukan pengawasan dan patroli minuman keras, dan ditingkatkan jelang tahun baru,” katanya.

Ali menjelaskan, pengawas dan patroli pemberantasan miras menyasar tempat hiburan malam (THM), serta lokasi atau tempat yang dinilai rawan seperti Pantai Nipah-nipah, Kecamatan Penajam yang menjadi salah satu tempat berkumpulnya anak-anak muda.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menempatkan personel untuk mengawasi beberapa titik THM sebagai langkah antisipasi peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban, terutama selama Natal dan tahun baru (Nataru).

Tags: alkoholIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimminuman kerasmirasPenajam Paser Utara
pandu

pandu

Related Posts

East Borneo International Folklore Festival
Borneo

Dua Kecamatan di Kabupaten Penyangga IKN Siap Gelar Festival Seni

by Esnoe Wardhana
15:21 Mei 24, 2025
Investasi IKN
Borneo

Realisasi Investasi di Serambi IKN pada 2024 Tembus Angka Rp3,7 Triliun

by Esnoe Wardhana
11:05 Mei 24, 2025
Sambut Peluang IKN, Disbudpar PPU Petakan Potensi Destinasi Wisata Baru
Borneo

Sambut Peluang IKN, Disbudpar PPU Petakan Potensi Destinasi Wisata Baru

by Esnoe Wardhana
10:05 Mei 24, 2025
Next Post
Kata Wisatawan yang Berkunjung ke IKN: Cocok untuk Healing

Kata Wisatawan yang Berkunjung ke IKN: Cocok untuk Healing

Usaha Hiburan di Balikpapan Tutup Selama Natal

Usaha Hiburan di Balikpapan Tutup Selama Natal

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
East Borneo International Folklore Festival

Dua Kecamatan di Kabupaten Penyangga IKN Siap Gelar Festival Seni

15:21 Mei 24, 2025
Bandara IKN beroperasi Nonkomersial

Bongkar Nasib Bandara VVIP IKN, Kemenhub Sebut Ada ‘Syarat Besar’ yang Harus Dipenuhi!

14:27 Mei 24, 2025
Infografis proses KYB Coinbase-Binance dengan Pi Network

BOOM! Logo Pi Muncul di Akun Resmi Coinbase, Tanda-Tanda Listing Makin Dekat!

14:16 Mei 24, 2025
KABAR GEMBIRA! Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku 5 Juni 2025, Tapi Gak Semuanya Dapat, Ini Ketentuannya!

KABAR GEMBIRA! Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku 5 Juni 2025, Tapi Gak Semuanya Dapat, Ini Ketentuannya!

12:59 Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID