IKNPOS.ID – Area Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 152.660 hektare berada di dua kabupaten, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Ada 11 desa di PPU yang masuk wilayah IKN. Sementara di Kukar, ada 48 desa dan kelurahan yang menjadi bagian IKN.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar untuk terlibat aktif dalam proses penataan ulang demi menjaga kejelasan administrasi dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, keterlibatan Pemkab Kukar sangat penting dalam proses ini. Ia berharap Otorita IKN (OIKN) dapat bersinergi dengan Pemkab Kukar untuk mencegah potensi tumpang tindih kewenangan, serta menjaga kepastian pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa dalam penataan ulang batas wilayah, OIKN melibatkan Pemkab Kukar. Ini penting untuk menghindari potensi konflik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar,” ujar Sunggono, beberapa Waktu lalu.
Menurut Sunggono, keberadaan IKN memberikan peluang strategis untuk mempercepat pembangunan di Kukar. Namun, tantangan dalam pengelolaan wilayah yang beririsan dengan delineasi IKN harus ditangani secara hati-hati melalui perencanaan matang dan kolaborasi semua pihak terkait.
“Selain memastikan batas wilayah yang jelas, kami juga ingin memastikan masyarakat yang berada di kawasan IKN maupun di luar delineasi tetap mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambahnya.
Pemkab Kukar memandang sinergi dengan OIKN dan pihak terkait sebagai kunci untuk memastikan tata kelola wilayah berjalan sesuai aturan. Proses penataan ulang ini diharapkan mampu melibatkan masyarakat secara inklusif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat lokal yang terdampak langsung.
“Dengan koordinasi yang baik, keberadaan IKN bisa menjadi momentum strategis untuk meningkatkan pembangunan di Kukar. Namun, semuanya harus dilakukan dengan perencanaan matang, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dan berlandaskan prinsip keadilan,” tutup Sunggono.