IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Pembangunan IKN Picu Peningkatan Pengajuan Izin Pengelolaan Tambang di Palu

by pandu
18:51 Desember 17, 2024
in News
A A
Pembangunan IKN Picu Peningkatan Pengajuan Izin Pengelolaan Tambang di Palu

IKNPOS.ID – Jumlah investor yang tertarik menanamkan modal di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk sektor tambang batuan mengalami peningkatan sejak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diungkapkan Kepala bidang Mineral Dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng.

Menurut data Dinas ESDM Provinsi Sulteng, izin pertambangan yang sudah dalam tahap operasi produksi sebanyak 270 perusahaan untuk sektor tambang batuan. Sementara sekitar 300 izin sedang dalam tahap ekplorasi menuju pada tahap operasi.

‘’Kalau melihat data memang ada peningkatan izin tambang batuan di Kota Palu. Apalagi setelah pembangungan IKN, kita berharap minat investor untuk menanamkan modal di sektor tambang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan potensi pendapatan daerah di sektor pertambangan,’’ ungkap Sultanisa, Jumat, 13 Desember 2024.

Sebelumnya izin oprasi tambang batuan di Sulteng hanya sekitar 120 dan mayoritas hanya pada tahap ekplorasi. Namun, dengan adanya Pembangunan IKN mayoritas investor berusaha untuk mengurus izin hingga pada tahap operasi produksi.

Meskipun terjadi peningkatan pengurusan izin usaha pertambangan namun Dinas ESDM Provinsi Sulteng memastikan izin yang diterbitkan melalui tahapan yang ketat. Di antaranya diawali dengan pencadangan wilayah, melakukan eksplorasi dan evaluasi, hingga pada tahap operasi produksi.

Pengawasan ketat juga dilakukan untuk memastikan izin yang diterbitkan dioperasikan sesuai dengan ketentuan. Bagi investor yang hendak menamankan modal di propinsi Sulteng untuk tambang batuan diharapkan mematuhi kaidah teknik pertambangan, sehingga tidak memberikan pengaruh nengatif terhadap lingkungan.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan Timurpembangunan IKNPenajam Paser UtaraPertambanganSulawesi tengahsulteng

pandu

Next Post

Catat! Tak Ada Tambahan Cuti Bersama Natal, 'Hari Kejepit' Gak Berlaku

Menaker Dorong Kolaborasi Industri untuk Bangun SDM Berkualitas

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Mastercard Gandeng Chainlink, Komunitas Pi Network Bersiap Menuju Kemajuan

23:58 Juli 3, 2025

Desain Fasad Rumah Minimalis: Ciptakan Kesan Elegan, Rapi dan Menawan

23:51 Juli 3, 2025

Pi Coin Tertekan di Juli, Apa Strategi Bertahan bagi Holder?

23:34 Juli 3, 2025

Target Pemprov Kaltim: Mahasiswa di Provinsi Penyangga IKN Gratis UKT pada 2026

23:34 Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version