IKNPOS.ID – Status pelepasan hutan seluas 36 ribu hektar untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) sudah jelas dan tidak ada masalah. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono.
Menurut sosok yang akrab disapa Pak Bas itu, pembangunan IKN terus dipercepat sesuai dengan lima penjelasan pemerintah yang menguatkan proses tersebut.
Adapun lima penjelasan tersebut antara lain adalah pidato Presiden Ke-7 RI, Joko Widoso di G20 mengenai pemindahan ibu kota, perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2024, serta pemindahan status Istana Negara.
Selain itu, Pak Bas juga merujuk pada pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mulai berkantor pada 17 Agustus 2028, serta arahan Presiden Prabowo terkait pembangunan infrastruktur yudikatif dan legislatif.
Terkait hal tersebut, Pak Bas memastikan status pelepasan hutan seluas 36 ribu hektar untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara sudah jelas dan tidak ada masalah.
“Sudah tidak ada masalah status wilayah. Pelepasan hutan, pelepasan wilayah hutani ke kami, ke IKN sudah ada 36 ribu. Tinggal 2.800 yang belum, tapi dikurangi itu 36 ribu hektar, tapi sekarang fokus yang di 36 ribu hektar,” kata Pak Bas, Kamis, 19 Desember 2024.
Sementara itu, Pak Bas juga menyampaikan bahwa progres pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara kini telah mencapai hampir 50 persen.