Sebanyak Rp845 miliar dari anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan jalan nasional menuju Kawasan Pemerintahan Provinsi di Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Sementara itu, sekitar Rp3,1 triliun akan digunakan untuk pembangunan gedung DPRD, gedung gubernur, serta sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
Papua memang menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam pembangunan infrastruktur. Meskipun demikian, besarnya alokasi ini dirasa belum cukup untuk mengatasi ketertinggalan pembangunan yang selama ini terjadi di Papua.
Tantangan geografis dan sosial yang dihadapi wilayah ini membutuhkan pendekatan yang lebih holistik dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata.
Selain itu, banyak pihak mempertanyakan apakah proyek-proyek infrastruktur ini akan benar-benar menjawab masalah utama yang dihadapi masyarakat Papua, seperti kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, dan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran yang digelontorkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat, bukan hanya menjadi proyek yang menguntungkan pihak tertentu.
Instruksi Presiden (Inpres): Melanjutkan Proyek-Proyek yang Belum Terselesaikan
Selain anggaran untuk IKN dan Papua, Menteri PU juga mengajukan tambahan dana sebesar Rp28,55 triliun untuk melaksanakan instruksi presiden (Inpres) yang mencakup proyek-proyek strategis.
Di antaranya adalah pembangunan jalan daerah, irigasi, penyediaan air minum dan air limbah, serta infrastruktur lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah-daerah terpencil.
Namun, proyek-proyek yang terkait dengan Inpres ini seringkali menghadapi masalah birokrasi dan pengelolaan yang buruk, yang mengakibatkan keterlambatan dan pemborosan anggaran.
Oleh karena itu, untuk memastikan keberhasilan proyek-proyek ini, dibutuhkan pengawasan yang ketat dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan dana.
Ketimpangan Anggaran dan Tantangan Pengelolaan
Tahun 2025, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp110,9 triliun, sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang baru dipisah akan menerima anggaran sebesar Rp5,27 triliun.
Pembagian anggaran yang cukup besar ini menunjukkan adanya penekanan terhadap pembangunan infrastruktur, tetapi hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas yang harus diambil.