IKNPOS.ID – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengajukan permintaan anggaran tambahan sebesar Rp60,6 triliun untuk tahun 2025. Anggaran besar ini direncanakan untuk mendanai berbagai proyek strategis, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan infrastruktur di Papua, yang tengah mengalami pemekaran provinsi.
Meskipun proyek ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, besarnya alokasi anggaran menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas dan keberlanjutan pembiayaan negara.
Fokus Utama: Pembangunan IKN dengan Alokasi Rp14,87 Triliun
Sebagian besar dari anggaran tambahan ini, yakni Rp14,87 triliun, akan dialokasikan untuk melanjutkan pembangunan IKN.
Menurut Dody, dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan proyek yang sudah dimulai, bukan untuk kegiatan baru.
Alokasi ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tetap melanjutkan proyek ambisius pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur meskipun banyak tantangan yang harus dihadapi.
Dari total anggaran untuk IKN, sebesar Rp9,9 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan jalan di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek.
Selain itu, sekitar Rp4,96 triliun akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti sanitasi dan gedung kantor pemerintahan, termasuk kantor Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Namun, proyek IKN tidak lepas dari kontroversi. Banyak yang mengkritik besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pemindahan ibu kota, terutama di tengah keterbatasan anggaran negara yang harus menangani masalah-masalah sosial dan ekonomi lain yang lebih mendesak.
Selain itu, dampak jangka panjang dari pemindahan ibu kota ini belum sepenuhnya terlihat, menambah keraguan terhadap efektivitas investasi besar yang digelontorkan.
Papua: Anggaran Rp4 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur
Selain IKN, pemerintah juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Papua. Alokasi ini, menurut Dody, penting untuk mendukung pemekaran provinsi yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Sebanyak Rp845 miliar dari anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan jalan nasional menuju Kawasan Pemerintahan Provinsi di Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Sementara itu, sekitar Rp3,1 triliun akan digunakan untuk pembangunan gedung DPRD, gedung gubernur, serta sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
Papua memang menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam pembangunan infrastruktur. Meskipun demikian, besarnya alokasi ini dirasa belum cukup untuk mengatasi ketertinggalan pembangunan yang selama ini terjadi di Papua.
Tantangan geografis dan sosial yang dihadapi wilayah ini membutuhkan pendekatan yang lebih holistik dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata.
Selain itu, banyak pihak mempertanyakan apakah proyek-proyek infrastruktur ini akan benar-benar menjawab masalah utama yang dihadapi masyarakat Papua, seperti kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, dan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran yang digelontorkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat, bukan hanya menjadi proyek yang menguntungkan pihak tertentu.
Instruksi Presiden (Inpres): Melanjutkan Proyek-Proyek yang Belum Terselesaikan
Selain anggaran untuk IKN dan Papua, Menteri PU juga mengajukan tambahan dana sebesar Rp28,55 triliun untuk melaksanakan instruksi presiden (Inpres) yang mencakup proyek-proyek strategis.
Di antaranya adalah pembangunan jalan daerah, irigasi, penyediaan air minum dan air limbah, serta infrastruktur lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah-daerah terpencil.
Namun, proyek-proyek yang terkait dengan Inpres ini seringkali menghadapi masalah birokrasi dan pengelolaan yang buruk, yang mengakibatkan keterlambatan dan pemborosan anggaran.
Oleh karena itu, untuk memastikan keberhasilan proyek-proyek ini, dibutuhkan pengawasan yang ketat dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan dana.
Ketimpangan Anggaran dan Tantangan Pengelolaan
Tahun 2025, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp110,9 triliun, sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang baru dipisah akan menerima anggaran sebesar Rp5,27 triliun.
Pembagian anggaran yang cukup besar ini menunjukkan adanya penekanan terhadap pembangunan infrastruktur, tetapi hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas yang harus diambil.
Pemerintah harus lebih cermat dalam menentukan alokasi anggaran, terutama dalam memisahkan kebutuhan infrastruktur yang sangat besar dengan proyek-proyek yang dapat dijalankan lebih efisien.
Pembiayaan yang terus meningkat untuk proyek-proyek besar seperti IKN harus diperhitungkan dengan hati-hati, mengingat utang negara yang semakin menumpuk.
Kesimpulan: Antara Ambisi dan Keberlanjutan
Pengajuan anggaran sebesar Rp60,6 triliun oleh Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan IKN dan infrastruktur di Papua memperlihatkan ambisi besar pemerintah untuk mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah penting. Namun, besarnya anggaran ini harus dibarengi dengan pengelolaan yang hati-hati agar tidak terjadi pemborosan dan ketidakmerataan manfaat.
Pemerintah harus lebih transparan dalam merinci setiap alokasi anggaran dan memprioritaskan proyek yang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi rakyat, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal. Agar pembangunan yang dijalankan benar-benar berkelanjutan, pengawasan yang ketat dan keberlanjutan pembiayaan perlu menjadi perhatian utama dalam setiap proyek besar yang diusulkan. (*)