IKN Pos
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Menko AHY: Anggaran yang Terbatas Jadi Tantangan Besar dalam Proyek IKN

by pandu
20:08 Desember 1, 2024
in News
A A
Menko AHY: Anggaran yang Terbatas Jadi Tantangan Besar dalam Proyek IKN

Ilustrasi - KIPP IKN

IKNPOS.ID – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan akan tetap meneruskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), warisan dari era pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pembangunan IKN saat ini akan dilanjutkan dengan fokus pada penyelesaian pusat pemerintahan.

AHY menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya penyelesaian pusat pemerintahan sebagai prioritas dalam pembangunan IKN.

Menurut AHY, meskipun pembangunan IKN dilanjutkan, anggaran yang terbatas menjadi tantangan besar dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri guna mendanai berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan IKN.

“Karena, memang anggaran juga harus kita bagi-bagi ke sektor yang lain. Ini kan selalu dihadapkan pada limit keterbatasan fiskal kita, itulah mengapa kita berupaya untuk menarik investasi dari berbagai sumber dalam maupun luar negeri untuk berbagai proyek infrastruktur,” jelas AHY dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, 1 Desember 2024.

AHY juga mengungkapkan, bahwa Presiden Prabowo sudah menyatakan bahwa pembangunan IKN akan tetap berjalan, difokuskan pada pengembangan pusat pemerintahan meliputi fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Jadi (penyelesaian pembangunan) IKN itu lebih pada central for government, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jadi, itu yang kita akan fokuskan terlebih dahulu,” ujar AHY.

 

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoAHYAnggaran Pembangunan IKNIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimPenajam Paser Utara

pandu

Next Post

Jelang Akhir Tahun, Stok Pangan Hewani di Kaltim Dijamin Aman

Pemkot Balikpapan Jadikan Peningkatan Fasilitas Umum sebagai Prioritas 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Dukung Inklusi Keuangan Lewat Solusi Digital, BTN Gandeng Dewan Masjid Indonesia

11:54 Mei 22, 2025

Mainnet Dibuka! Pi Network Siap Langsung Listing di Gate.io, Bitget, hingga OKX!

11:34 Mei 22, 2025

Prediksi Gila! Harga Pi Network Bisa Tembus Rp1,5 Juta per Koin? Ini Alasannya!

10:20 Mei 22, 2025

Kepala OIKN: Investasi di IKN Tembus Rp65,58 Triliun hingga Mei 2025

09:08 Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version