Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan mendorong investasi dan mempercepat pertumbuhan sektor UMKM di IKN.
Selain itu, langkah ini juga memberikan kepastian hukum dan menarik minat pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Untuk informasi lebih lengkap, cek PP 12/2023 dan PMK 28/2024. Mari manfaatkan peluang ini dan jadilah bagian dari pembangunan IKN,” tutup Investor Relations OIKN.
Page 2 of 2