IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Keputusan ini dilakukan oleh pimpinan baru KPK Jilid VI setelah serah terima jabatan.
Ekspose perkara yang berujung pada penetapan Hasto sebagai tersangka digelar pada Jumat (20/12) sore.
Penetapan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam memberikan suap bersama Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, demi memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan tanggapan diplomatis. “Sabar,” ujarnya singkat.
PDIP Belum Terima Informasi Resmi
Dari pihak PDI Perjuangan, juru bicara Chico Hakim menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico pada Selasa 24 Desember 2024.
Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berjanji akan memberikan informasi terbaru terkait status Hasto.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa.
Hingga berita ini diturunkan, Hasto Kristiyanto belum memberikan komentar terkait status tersangkanya.
Kasus Harun Masiku
Kasus suap Harun Masiku mencuat sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap senilai Rp600 juta.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Harun Masiku, yang gagal ditangkap KPK saat OTT, hingga kini masih buron meski telah hampir lima tahun berlalu.
Pada Oktober 2023, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.
Namun, ia sempat diperiksa kembali oleh KPK dalam pengembangan kasus Harun Masiku, termasuk setelah rumahnya digeledah.
KPK juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus ini, khususnya terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Langkah Lanjutan KPK
Hasto Kristiyanto sebelumnya beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Penetapan dirinya sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang dianggap sebagai salah satu noda dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.
Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menangani kasus ini, terutama dengan Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.