Pada Oktober 2023, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.
Namun, ia sempat diperiksa kembali oleh KPK dalam pengembangan kasus Harun Masiku, termasuk setelah rumahnya digeledah.
KPK juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus ini, khususnya terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Langkah Lanjutan KPK
Hasto Kristiyanto sebelumnya beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Penetapan dirinya sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang dianggap sebagai salah satu noda dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.
Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menangani kasus ini, terutama dengan Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.