IKN Pos
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

KPK Perbarui Surat Penangkapan Harun Masiku, Rilis 4 Foto dan Sebutkan Ciri Khusus

by pandu
16:38 Desember 6, 2024
in News
A A
KPK Perbarui Surat Penangkapan Harun Masiku, Rilis 4 Foto dan Sebutkan Ciri Khusus

Foto terbaru dari empat foto Harun Masiku buronan kasus korupsi yang dirilis KPK.Foto: IST

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui surat penangkapan Harun Masiku, buronan kasus korupsi pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Surat penangkapan baru bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu diteken pimpinan KPK Nurul Ghufron, hari ini Jumat 5 Desember 2024 sekaligus merilis empat foto.

Tidak seperti surat penangkapan sebelumnya, hanya ada satu foto Harun Masiku. Selain itu, dalam surat penangkapan terbaru juga menyebutkan ciri-ciri khusus Harun Masiku.

Adapun ciri khusus yang disebutkan dalam surat penangkapan itu, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

“Bagi siapa yang menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300,” demikian tulis surat penangkapan tersebut.

Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Harun Masiku merupakan politikus PDI Perjuangan. Dia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun Masiku diduga kuat menyuap uang sebesar Rp 850 juta.

Dalam kasus itu, Wahyu Setiawan divonis pidana tujuh tahun penjara dan telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Selain itu ada dua orang yang juga diproses yakni orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Rusdi Bahri ditahan di Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawab Kamis 2 Juli 2020.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 4 FotoCiri KhususHarun MasikuKPKSurat Penangkapan

pandu

Next Post

PUPR Penajam Dorong Realisasi Jembatan Riko untuk Permudah Akses PPU–IKN

Kementerian PU Rencanakan Lelang Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif di IKN pada 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Tempat Nongkrong Anak Muda di Kalimantan Timur yang Hits dan Kekinian

22:34 Mei 22, 2025

Pi Network Hadapi Tantangan Sentralisasi, Vietnam Dominasi Aktivitas Node!

22:32 Mei 22, 2025

HARGA WRAPPED PI ($WPI) TERBARU dan Cara Dapatkan WPI $5 – $10 GRATIS Tiap Hari Cuma Pakai HP  

22:19 Mei 22, 2025

Mau Saldo DANA Gratis? Mainkan TopRich Sekarang Juga, Keruk Hadiahnya!

22:11 Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version