Home News KPK Perbarui Surat Penangkapan Harun Masiku, Rilis 4 Foto dan Sebutkan Ciri Khusus
News

KPK Perbarui Surat Penangkapan Harun Masiku, Rilis 4 Foto dan Sebutkan Ciri Khusus

Share
Foto terbaru dari empat foto Harun Masiku buronan kasus korupsi yang dirilis KPK.Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui surat penangkapan Harun Masiku, buronan kasus korupsi pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Surat penangkapan baru bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu diteken pimpinan KPK Nurul Ghufron, hari ini Jumat 5 Desember 2024 sekaligus merilis empat foto.

Tidak seperti surat penangkapan sebelumnya, hanya ada satu foto Harun Masiku. Selain itu, dalam surat penangkapan terbaru juga menyebutkan ciri-ciri khusus Harun Masiku.

Adapun ciri khusus yang disebutkan dalam surat penangkapan itu, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

“Bagi siapa yang menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300,” demikian tulis surat penangkapan tersebut.

Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Harun Masiku merupakan politikus PDI Perjuangan. Dia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun Masiku diduga kuat menyuap uang sebesar Rp 850 juta.

Dalam kasus itu, Wahyu Setiawan divonis pidana tujuh tahun penjara dan telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Selain itu ada dua orang yang juga diproses yakni orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Rusdi Bahri ditahan di Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawab Kamis 2 Juli 2020.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Share
Related Articles
Menlu RI Sugiono.
News

Menlu Tegaskan Pasukan TNI di Gaza Tak Jalankan Operasi Militer, Fokus Lindungi Sipil

IKNPOS.ID - Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan prajurit TNI yang diterjunkan dalam...

Emas
News

GILA! Harga Emas Antam Melejit Rp68.000, Kini Tembus Rp3 Juta per Gram

IKNPOS.ID - Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mencatat kenaikan signifikan....

News

Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap BoP Tanpa Iuran 1 Miliar Dolar AS, Hanya Kirim 8000 Pasukan

IKNPOS.ID - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa Indonesia telah resmi...

News

Datangkan Lonceng dan Salib dari Belanda, Gereja Katolik Pertama di IKN Siap Digunakan Mei 2026

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Agama, R. Muhammad Syafi’i, meninjau langsung pembangunan Gereja...