fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor pemerintah di Kota Pekanbaru dalam rangka pencarian barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
“Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.
Tessa mengatakan ada beberapa kantor dinas di Pekanbaru yang digeledah tim penyidik KPK, namun dia belum bisa menyampaikan detailnya karena kegiatan penggeledahan tersebut masih berjalan.
“Beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan,” ucapnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu menegaskan tidak ada penangkapan dalam rangkaian kegiatan penyidikan tersebut.
“Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menjaring Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.