IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kenaikan Tarif PPN 12% Terus Dikritik, Ekonom Anggap Tak Pro Rakyat

by pandu
22:33 Desember 5, 2024
in News
A A
Insentif pajak di iKN/ilustrasi

IKNPOS.ID – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai dilakukan pada 1 Januari 2025 terus menuai kritikan dari kalangan masyarakat. Alasannya, kebijakan itu tidak pro rakyat.

Menurut Ekonom dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat menuturkan, sifat regresif PPN 12 persen ini membuat beban PPN lebih terasa oleh kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Hal ini dikarenakan persentase pengeluaran mereka yang digunakan untuk konsumsi lebih besar dibandingkan kelompok kaya.

“Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan semakin menekan daya beli masyarakat,” kata Achmad ketika dihubungi oleh Disway Group, Kamis 5 Desember 2024.

Selain itu, Achmad melanjutkan, kebijakan ini juga akan berdampak pada sektor usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Menurutnya, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi dan harga jual, sehingga daya saing produk UMKM, baik di pasar domestik maupun ekspor, akan terancam.

“Kondisi ini dapat memperlambat pemulihan ekonomi yang masih rapuh dan menekan penciptaan lapangan kerja baru,” kata Achmad.

Di satu sisi, masyarakat umum juga masih dibebani dengan kenaikan pajak konsumsi, sementara di sisi lain, para pengemplang pajak dan orang kaya justru diberikan kesempatan untuk melegalkan kekayaan mereka dengan tarif yang lebih rendah.

Meskipun pemerintah mungkin menjanjikan kompensasi berupa bantuan sosial, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa distribusi bantuan sering kali tidak tepat sasaran, dan nilainya tidak cukup untuk menutup beban tambahan akibat kenaikan pajak.

(Bia)

Tags: IKNPOS.IDKebijakanPPN 12%

pandu

Next Post

Plt Gubernur Kalsel Minta Kabupaten Tabalong Bersiap Jadi Penyangga IKN

Pak Bas Targetkan Seluruh Kantor dan Hunian IKN Siap Dipakai Desember 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Zypto Resmi Jadi Mitra Bisnis Pi Network: Harga Pi Coin Naik Tipis, Tapi Masih Rawan!

16:36 Juli 4, 2025

Keren Karoseri Laksana Kirim Bus SR3 Neo ke Sri Lanka, Begini Penampakannya

16:14 Juli 4, 2025

Judol Menggurita, Komdigi: Ini Sudah Jadi Tantangan Sosiokultural Serius

16:04 Juli 4, 2025

Rekomendasi Tanaman Indoor Pembersih Udara Paling Efektif: Rahasia Rumah Sehat yang Wajib di Miliki!

15:47 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version