IKN Pos
Senin, Mei 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kemnaker Keluarkan Surat Edaran Aturan Libur dan Cuti Bersama untuk Buruh dan Pekerja

SE Menaker RI itu bernomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

pandu by pandu
13:41 Desember 13, 2024
in News
A A
Kemnaker Keluarkan Surat Edaran Aturan Libur dan Cuti Bersama untuk Buruh dan Pekerja
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama untuk buruh dan pekerja.

SE Menaker RI itu bernomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam SE itu, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional hari libur resmi.

Related Post

REI Siap Berkontribusi Jadikan IKN Kota Masa Depan yang Berkelanjutan dan Inklusif

REI Siap Berkontribusi Jadikan IKN Kota Masa Depan yang Berkelanjutan dan Inklusif

18:47 Mei 18, 2025
Daniel Mananta: Kota IKN Bersih dan Saya Suka Banget!

Daniel Mananta: Kota IKN Bersih dan Saya Suka Banget!

16:43 Mei 18, 2025
Progres Pembangunan Rumah Susun ASN 3 Telah Mencapai 71,64%

Kementerian PKP Akan Bangun Hunian untuk Masyarakat Umum di IKN

14:11 Mei 18, 2025
Proses deportasi 2 teroris ISIS India di Bandara Soekarno Hatta

VIDEO 2 TERORIS ISIS India Dideportasi! Visa On Arrival Jadi Celah?

09:25 Mei 18, 2025

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ujar Yassierli dikutip dari surat edaran tersebut.

Sementara dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 dijelaskan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Menaker juga mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Pemerintah mengimbau agar pengusaha yang mempekerjakan buruh yang menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi diwajibkan membayar upah kerja lembur.

Sementara soal pelaksanaan cuti bersama, Menaker mengatakan, ini bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Serta, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti uang diambilkan akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli. (*)

 

Tags: cuti bersamaKemnakerLibur
pandu

pandu

Related Posts

REI Siap Berkontribusi Jadikan IKN Kota Masa Depan yang Berkelanjutan dan Inklusif
News

REI Siap Berkontribusi Jadikan IKN Kota Masa Depan yang Berkelanjutan dan Inklusif

by Esnoe Wardhana
18:47 Mei 18, 2025
Daniel Mananta: Kota IKN Bersih dan Saya Suka Banget!
News

Daniel Mananta: Kota IKN Bersih dan Saya Suka Banget!

by Esnoe Wardhana
16:43 Mei 18, 2025
Progres Pembangunan Rumah Susun ASN 3 Telah Mencapai 71,64%
News

Kementerian PKP Akan Bangun Hunian untuk Masyarakat Umum di IKN

by Esnoe Wardhana
14:11 Mei 18, 2025
Next Post
Gelar Rapat Konsolidasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Fokus Kebijakan Investasi Pusat dan Daerah

Gelar Rapat Konsolidasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Fokus Kebijakan Investasi Pusat dan Daerah

Pilkada Jakarta Usai, Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara

Pilkada Jakarta Usai, Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
komunitas Pi Network

TERGUNCANG! Komunitas Panik Harga Pi Makin Tersungkur, Apa Ini Tanda-tanda Kematian?

13:21 Mei 19, 2025
Hari Pi NEtwork

Pantas Ambruk! Pi Network Hanya Umumkan Dana Investasi, Bukan Ekosistem, Pengguna Kecewa Berat!

13:10 Mei 19, 2025
Harga Pi Coin ambrol

BERANTAKAN! Harga Pi Network Jeblok, Token PI Anjlok 44%, KYC Terlambat, Begini Prediksi Analis dan Komunitas!

11:41 Mei 19, 2025
Harga Pi Coin anjlok lebih dari 70%

Prediksi Harga Pi Coin: Setelah Anjlok Lebih dari 70%, Apakah Jatuh ke $0,40?

11:11 Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID