IKN Pos
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kemnaker Keluarkan Surat Edaran Aturan Libur dan Cuti Bersama untuk Buruh dan Pekerja

SE Menaker RI itu bernomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

pandu by pandu
13:41 Desember 13, 2024
in News
A A
Kemnaker Keluarkan Surat Edaran Aturan Libur dan Cuti Bersama untuk Buruh dan Pekerja
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama untuk buruh dan pekerja.

SE Menaker RI itu bernomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam SE itu, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional hari libur resmi.

Related Post

Men-PANRB Data Ulang ASN yang Dipindah ke IKN

Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Misteri, Menteri Rini Widyantini Ungkap Fakta Mengejutkan!

17:14 Oktober 4, 2025
Magang

Program Magang Fresh Graduate Resmi Dibuka 15 Oktober 2025, Kuota 20 Ribu PesertaProgram Magang Fresh Graduate Resmi Dibuka 15 Oktober 2025, Kuota 20 Ribu Peserta

16:16 Oktober 4, 2025
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

Peringatan! BKN Tegaskan Batas Akhir Pengangkatan PPPK 2024: Instansi Lalai Siap-Siap Kena Sanksi

15:13 Oktober 4, 2025
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Penyerahan SK dan NI PPPK Lengkap

Hati-hati! Kesalahan Unggah Dokumen Bisa Bikin Status Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Hangus, Begini Aturan Lengkapnya!

12:59 Oktober 4, 2025

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ujar Yassierli dikutip dari surat edaran tersebut.

Sementara dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 dijelaskan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Menaker juga mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Pemerintah mengimbau agar pengusaha yang mempekerjakan buruh yang menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi diwajibkan membayar upah kerja lembur.

Sementara soal pelaksanaan cuti bersama, Menaker mengatakan, ini bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Serta, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti uang diambilkan akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli. (*)

 

Tags: cuti bersamaKemnakerLibur
pandu

pandu

Related Posts

Men-PANRB Data Ulang ASN yang Dipindah ke IKN
News

Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Misteri, Menteri Rini Widyantini Ungkap Fakta Mengejutkan!

by Derry Sutardi
17:14 Oktober 4, 2025
Magang
News

Program Magang Fresh Graduate Resmi Dibuka 15 Oktober 2025, Kuota 20 Ribu PesertaProgram Magang Fresh Graduate Resmi Dibuka 15 Oktober 2025, Kuota 20 Ribu Peserta

by Derry Sutardi
16:16 Oktober 4, 2025
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi
News

Peringatan! BKN Tegaskan Batas Akhir Pengangkatan PPPK 2024: Instansi Lalai Siap-Siap Kena Sanksi

by Derry Sutardi
15:13 Oktober 4, 2025
Next Post
Gelar Rapat Konsolidasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Fokus Kebijakan Investasi Pusat dan Daerah

Gelar Rapat Konsolidasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Fokus Kebijakan Investasi Pusat dan Daerah

Pilkada Jakarta Usai, Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara

Pilkada Jakarta Usai, Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Men-PANRB Data Ulang ASN yang Dipindah ke IKN

Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Misteri, Menteri Rini Widyantini Ungkap Fakta Mengejutkan!

17:14 Oktober 4, 2025
Harga Bitcoin

Harga Bitcoin Naik 1,2%: Oktober Diprediksi Jadi Bulan Bullish Berdasarkan Data Historis

17:03 Oktober 4, 2025
GCV $314.159 dan pasar $0.60.

Harga Bitcoin, Ethereum, dan XRP Meroket, Pi Network Justru Tertinggal di Tengah Tren Bullish

17:00 Oktober 4, 2025
bantahan Basuki soal prostitusi di IKN

Basuki Hadimuljono Lapor ke Kemensetneg, IKN Dipastikan Jadi Ibu Kota Politik 2028

16:50 Oktober 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID