IKN Pos
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Kehadiran IKN di Sepaku Picu Urgensi Pemekaran Desa, Administrasi Tapal Batas Masih Jadi Kendala

by pandu
11:02 Desember 15, 2024
in Borneo
A A
Berapa Desa/Kelurahan di Kecamatan Sepaku yang Masuk Wilayah IKN?

Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara-- Nomorsatukaltim

IKNPOS.ID – Pengajuan pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus diajukan oleh masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.

Namun, proses pemekaran tersebut masih menemui kendala, khususnya dalam persiapan administrasi, terutama terkait penetapan tapal batas wilayah.

Ketua Badan Kehormatan DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menjelaskan bahwa upaya pemekaran sebenarnya telah dimulai sejak dua tahun lalu, yakni pada 2022.

Namun hingga kini, banyak desa dan kelurahan yang belum memiliki administrasi yang lengkap, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait tapal batas wilayah.

“Proses ini sudah kita mulai dua tahun yang lalu, tetapi ada administrasi yang belum lengkap. Tapal batas menjadi salah satu kendala utama yang menghambat pemekaran,” ujarnya.

Dari total 54 desa/kelurahan di PPU, hanya enam yang memiliki Perbup tentang tapal batas wilayah.

Sementara itu, enam desa/kelurahan lainnya sedang dalam proses pengajuan, lima masih dalam tahap pengkajian, dan sisanya belum memiliki landasan administrasi yang memadai.

Tapal batas desa sendiri merupakan garis pembatas yang bersifat yuridis dan memiliki berbagai tujuan penting, seperti:

  • Meningkatkan keteraturan administratif.
  • Memberikan dasar yang kuat dalam pengelolaan dan pembangunan desa.
  • Mempermudah proses administrasi dan penataan desa.
  • Menghindari konflik antarwilayah.

“Penetapan tapal batas desa ini dilakukan secara partisipatif, melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan aparat desa. Ini adalah langkah penting sebelum pemekaran bisa dilakukan,” jelas Bijak.

Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Pemerintah Kabupaten PPU segera melengkapi administrasi terkait tapal batas ini.

Kehadiran IKN

Selain persoalan administratif, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku turut menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten PPU.

Sebagian wilayah Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Maridan diambil alih untuk menjadi bagian dari Otorita IKN.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DesanIKNKaltimNusantaraOIKNPemekaranPemkab PPUPemprov KaltimPenajam Paser Utarawilayah

pandu

Next Post

Ketika Romahurmuziy Minta Pengurus dan Kader PPP Taubat Nasuhah Karena Gagal ke Parlemen

Tiket KAI Terjual 1 Juta Lebih Jelang Libur Nataru

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Ini 6 Perusahaan Swasta Dalam Negeri yang Akan Berinvestasi di IKN

22:28 Mei 21, 2025

Pak Bas Sebut Akan Ada Tambahan Ratusan Pegawai OIKN yang Ditempatkan IKN

22:17 Mei 21, 2025

BOMBARDIR! Pi Network Diam-Diam Negosiasi KYB Coinbase-Binance 

21:45 Mei 21, 2025

Enam Investor Swasta Tanam Investasi di IKN, Nilainya: Rp3,5 Triliun

20:45 Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version