IKNPOS.ID – Pengajuan pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus diajukan oleh masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Namun, proses pemekaran tersebut masih menemui kendala, khususnya dalam persiapan administrasi, terutama terkait penetapan tapal batas wilayah.
Ketua Badan Kehormatan DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menjelaskan bahwa upaya pemekaran sebenarnya telah dimulai sejak dua tahun lalu, yakni pada 2022.
Namun hingga kini, banyak desa dan kelurahan yang belum memiliki administrasi yang lengkap, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait tapal batas wilayah.
“Proses ini sudah kita mulai dua tahun yang lalu, tetapi ada administrasi yang belum lengkap. Tapal batas menjadi salah satu kendala utama yang menghambat pemekaran,” ujarnya.
Dari total 54 desa/kelurahan di PPU, hanya enam yang memiliki Perbup tentang tapal batas wilayah.
Sementara itu, enam desa/kelurahan lainnya sedang dalam proses pengajuan, lima masih dalam tahap pengkajian, dan sisanya belum memiliki landasan administrasi yang memadai.
Tapal batas desa sendiri merupakan garis pembatas yang bersifat yuridis dan memiliki berbagai tujuan penting, seperti:
- Meningkatkan keteraturan administratif.
- Memberikan dasar yang kuat dalam pengelolaan dan pembangunan desa.
- Mempermudah proses administrasi dan penataan desa.
- Menghindari konflik antarwilayah.
“Penetapan tapal batas desa ini dilakukan secara partisipatif, melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan aparat desa. Ini adalah langkah penting sebelum pemekaran bisa dilakukan,” jelas Bijak.
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Pemerintah Kabupaten PPU segera melengkapi administrasi terkait tapal batas ini.
Kehadiran IKN
Selain persoalan administratif, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku turut menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten PPU.
Sebagian wilayah Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Maridan diambil alih untuk menjadi bagian dari Otorita IKN.