Bijak menyatakan kekhawatirannya jika Kecamatan Sepaku sepenuhnya masuk dalam wilayah IKN, Kabupaten PPU hanya akan memiliki tiga kecamatan tersisa, yang bisa berpotensi menggugurkan syarat sebagai kabupaten.
“Kalau Sepaku diambil oleh IKN, otomatis PPU tinggal memiliki tiga kecamatan, dan itu berisiko kehilangan status sebagai kabupaten,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses pemekaran, DPRD PPU membentuk dua tim. Tim pemerintah akan fokus menyelesaikan persoalan administrasi, sedangkan Komisi 1 DPRD akan berkoordinasi dengan Otorita IKN, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar. Insyaallah pada 2025, paling lambat, pemekaran desa dan kelurahan bisa selesai,” pungkas Bijak.
Ia juga mengajak masyarakat PPU untuk turut mendoakan kelancaran proses tersebut, mengingat pemekaran desa dan kelurahan diyakini dapat memberikan dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah PPU.