Home News Ini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Pejabat Negara
News

Ini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Pejabat Negara

Share
Ini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Pejabat Negara--
Share

Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait.

Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.

Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN. Yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan dan dilengkapi dokumen pendukung.

Seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.

Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat 2 minggu setelah kembali ke Indonesia.

Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden. Termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.

 

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...