Home News Ini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Pejabat Negara
News

Ini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Pejabat Negara

Share
Ini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Pejabat Negara--
Share

Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait.

Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.

Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN. Yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan dan dilengkapi dokumen pendukung.

Seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.

Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat 2 minggu setelah kembali ke Indonesia.

Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden. Termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.

 

Share
Related Articles
News

Dinsos Kaltim Beri Terapi Mental untuk 100 Penyintas Kebakaran di Paser

IKNPOS.ID - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat membantu ratusan...

News

BPKH Catat Rekor Nasional, 95,69 Persen Rekomendasi BPK Tuntas

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menunjukkan kinerja tata kelola yang kuat...

News

Anggaran Pendidikan 2026 Bertambah, Revitalisasi Sekolah dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas

Kemendikdasmen memastikan berbagai program peningkatan kualitas pendidikan pada 2026 tetap berjalan, disertai...

News

BI Siaga! Konflik Timur Tengah Memanas, Rupiah Jadi Sorotan

Meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah setelah serangan Amerika Serikat ke Iran...