Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait.
Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN. Yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan dan dilengkapi dokumen pendukung.
Seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.
Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat 2 minggu setelah kembali ke Indonesia.
Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden. Termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.