IKNPOS.ID – Kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah dilakukan untuk mendukung efisiensi anggaran dan memastikan kebermanfaatan perjalanan secara substansial.
“Semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya ‘kan kita inginnya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
Dia menjelaskan efisiensi anggaran dari pembatasan ini tidak otomatis pada satu sektor tertentu. Seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG), tetapi akan menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas negara.
“Kalau merasa lebih penting untuk menambah anggaran pada makan bergizi, ya akan dialihkan ke sana. Akan tetapi, tidak otomatis penghematan di sini, langsung pindah ke sana, tidak begitu juga,” jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan PDLN diterbitkan Prasetyo Hadi melalui surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani di Jakarta, 23 Desember 2024.
Kebijakan ini mengacu pada arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada bulan Oktober dan November 2024 yang meminta seluruh kementerian, lembaga, dan instansi melakukan penghematan PDLN.
Kebijakan tersebut menekankan PDLN secara selektif, urgensi tinggi, pembatasan jumlah peserta, serta prosedur ketat, termasuk pelaporan setelah kegiatan dan sanksi administratif bagi pelanggaran.