IKNPOS.ID – Kepastian kapan pemindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur (Kaltim) terus dipertanyakan oleh banyak pihak.
Tidak ada kepastian kapan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN dinilai menimbulkan keraguan dan berpengaruh pada investasi.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Eko Priyo Purnomo berpendapat, tangggal pemindahan pemerintahan ke IKN perlu diatur dalam undang-undang.
“Yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang seharusnya membuat undang-undang bersama DPR RI untuk memastikan pemindahan ibu kota. Juga memastikan dibuat dengan keputusan presiden untuk memastikan bahwa pemerintah akan pindah pada 2028,” ujar Prof. Eko dikutip dari ANTARA dari Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Dia mengatakan, kevakuman aturan mengenai tanggal pindahnya pemerintahan ke IKN berpotensi menjadikan tidak adanya kepastian dalam segi hukum, investasi maupun politik lingkungan.
Diakuinya, dalam memindahkan pemerintahan harus memperhatikan banyak hal, terutama ASN yang akan ditugaskan ke IKN.
“Fasilitas dasar itu melingkupi, misalnya rumah tinggal ASN, sekolah untuk anak ASN, fasilitas kesehatan untuk ASN, dan kemudian adalah pasar, di mana nanti orang akan pindah ke IKN tentu mereka membutuhkan kebutuhan dasar itu,” bebernya.
Selain itu, pemerintah harus memastikan kesiapan masyarakat yang telah lama tinggal di IKN.
“Adaptasi itu juga perlu dilakukan, baik masyarakat yang akan pindah di sana maupun masyarakat yang sudah ada di sana karena kemudian ada kehidupan baru di sana. Itu beberapa hal yang kemudian harus kita jadikan concern (perhatian) juga tentang proses adaptasi dan pelibatan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintahan akan pindah ke IKN di Kalimantan Timur, setelah ibu kota baru bisa menjalankan peran sebagai ibu kota politik, yang diperkirakan terjadi pada 2028.
“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di sana,” ujar Hasan melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.