IKNPOS.ID – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim angkat bicara terkait Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Hasto jadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Chico Hakim menuding adanya politisasi hukum dalam kasus ini. Selain itu, dia juga menduga adanya upaya untuk menenggelamkan PDIP.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Desember 2024.
Ia menjelaskan bukti dari adanya politisasi hukum ini terlihat ketika adanya ancaman sprindik, beberapa ketua umum menyerah dan mengikuti arus.
“Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yg lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Chico memastikan PDIP belum mendengar informasi akurat terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen,” imbuhnya.
Dalam sprindik tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)