IKNPOS.ID – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan awal mula adanya kebijakan penaikan PPN 12 persen yang telah diputuskan dalam Undang-Undang sejak tahun 2021 lalu.
Muzani mengatakan, PPN 12 menjadi pembahasan di era Presiden Jokowi. Kala itu terjadi wabah virus Covid 19 sehingga negara membutuhkan pendapatan.
“ Tahun 2021 ketika UU ini dibahas, situasinya ketika itu sedang covid-19. Negara ketika itu kondisi sedang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan. Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Muzani mengatakan untuk meningkatkan sumber penerimaan, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap di era Jokowi.
Yaitu dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Kemudian, dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 yang diteruskan oleh Prabowo Sibiantom
Ketua MPR ini mengatakan saat pembahasan kebijakan PPN 12 persen, partai-partai yang ada di dalam DPR bersama-sama memberi persetujuan.
“Karena itu kita ikut menyetujui itu dan kita bersama-sama dengan partai yang lain dan kita setujui itu,” ungkapnya.
Sebagai presiden, lanjut Muzani, Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk menjalankan undang-undang yang telah disahkan, termasuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Sekarang kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya,” tegasnya. (Anisha/dsw).