Maman menjelaskan, pengemudi ojol masuk golongan UMKM mikro. Pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikeluarkan dalam kategori penerima subsidi BBM. Dengan begitu, pengemudi ojol tetap masuk dalam penerima subsidi BBM.
“Jadi buat teman-teman saudara-saudara kita, yang pengusaha-pengusaha UMKM di sektor mikro itu dan sektor yang kecil itu tidak dikeluarkan dalam kategori BBM Bersubsidi,” tukasnya.
Oleh driver ojol masuk dalam kategori usaha mikro maka tetap mendapatkan lokasi BBM Bersubsidi.
Mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” jelasnya.