IKNPOS.ID – Pemerintah kabarnya akan memasukan driver ojek online (ojol) sebagai salah satu penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
Namun rencana itu masih dibahas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian UMKM.
Menanggapi rencana itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian ESDM. Pertamina dalam masalah ini hanyalah sebagai pelaksana.
Dijelaskan Simon, saat ini pihaknya masih fokus pada pemutakhiran data pendaftar dalam aplikasi MyPertamina. Data Pertamina menurutnya, saat ini telah dikolaborasikan dengan data registran yang dimiliki PT PLN (Persero).
Menurut dia, nantinya data tersebut akan dihimpun untuk kemudian disajikan dan dimutakhirkan oleh BPS supaya data sesuai dengan target dari penerima subsidi.
“Untuk kelanjutan nantinya penerima misalnya ojol dan kita perlu mengkombinasikan aplikasi yang ada di sana dengan di Pertamina ataupun kita tentunya dalam proses,” ungkap Simon, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
Pihaknya saat ini masih melakukan proses terkait aplokasi menggunakan sumber daya yang ada di Pertamina.
“Untuk itu, untuk masalah aplikasi dan lainnya masih dalam proses dan kami akan melakukan dengan sumber daya yang dimiliki oleh Pertamina, baik dari digital hub dan dari tim IT, untuk terus berkoordinasi dan mencari program aplikasi yang terbaik,” jelasnya.
Selain itu, Pertamina, juga masih membicarakan rencana membuat aplikasi baru sekaligus mencari cara supaya potensi penyalahgunaan dan kebocoran bisa teransipasi dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pengemudi ojol masuk ke penerima subsidi BBM. Driver ojol masuk dalam kriterian UMKM. Sedangkan UMKM merupakan salah satu penerima subsidi BBM.
“Saya selaku Menteri UMKM yang juga bergabung di dalam tim Satgas Pembahasan BBM Bersubsidi yang diketuai oleh Pak Bahlil Lahadalia perlu saya luruskan bahwa dalam pembahasan rapat kita terakhir, saudara-saudara kita yang bergerak di sektor UMKM itu adalah yang tidak terkena dampak realokasi BBM Bersubsidi,” ujarnya, Jumat 6 Desember 2024.
Maman menjelaskan, pengemudi ojol masuk golongan UMKM mikro. Pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikeluarkan dalam kategori penerima subsidi BBM. Dengan begitu, pengemudi ojol tetap masuk dalam penerima subsidi BBM.
“Jadi buat teman-teman saudara-saudara kita, yang pengusaha-pengusaha UMKM di sektor mikro itu dan sektor yang kecil itu tidak dikeluarkan dalam kategori BBM Bersubsidi,” tukasnya.
Oleh driver ojol masuk dalam kategori usaha mikro maka tetap mendapatkan lokasi BBM Bersubsidi.
Mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” jelasnya.