IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan konsep pembangunan, agar bisa menyeimbangkan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berlokasi di sebagian wilayah daerah yang dikenal Benuo Taka itu, yakni di Kecamatan Sepaku.
Sebagai daerah penyangga dan mitra IKN, kata Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin, di Penajam, Minggu, harus menyiapkan konsep pembangunan agar bisa menyeimbangkan dengan pembangunan ibu kota baru Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus menyiapkan perencanaan pembangunan infrastruktur jalan dari Kecamatan Babulu menuju kawasan IKN.
Kemudian, juga mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah pusat membangun infrastruktur jalan dari Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Infrastruktur jalan itu terkoneksi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ibu kota baru Indonesia,” ujarnya.
“Sektor pendidikan, pertanian, kesehatan dan pembangunan ekonomi masyarakat, serta pemenuhan air bersih juga harus dipersiapkan secara matang,” katanya pula.
Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara selama 20 tahun ke depan harus dipersiapkan dengan baik, kata Raup Muin, dengan menyelaraskan perencanaan pembangunan IKN.
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor menimpali, bakal diselaraskan dengan perencanaan pembangunan ibu kota baru Indonesia.
Pembahasan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dilakukan secara detail, agar rencana pembangunan jangka panjang tidak berbenturan, dan dipastikan selaras dengan perencanaan pembangunan IKN.
“RPJPD 2025-2045 masih dalam tahap pembahasan di DPRD, harus selaras dengan perencanaan pembangunan ibu kota baru Indonesia,” katanya lagi.
Penyelarasan tersebut agar ke depan setiap pembangunan infrastruktur IKN terkoneksi dengan pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Syahrudin M Noor.