IKN Pos
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

DPR Minta Ojol Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM, Bahlil: Skemanya Masih Digodok

by pandu
13:01 Desember 4, 2024
in News
A A
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

IKNPOS.ID – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang menyebut pengemudi ojek online (ojol) tidak masuk dalam kriteria penerima subsisi BBM sempat memicu reaksi dari banyak kalangan.

DPR RI langsung angkat bicara dan mendesak agar pengemudi ojol khususnya sepeda motor dimasukan dalam kriteria penerima subsidi BBM.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengatakan, berdasarkan survei IDEAS, jumlah ojol di saat ini sebanyak 4 juta orang. Dari 4 juta orang itu, mayoritas pengemudi ojol sepeda motor dari kelompok menengah ke bawah.

Bahkan, 68,9 persen pengemudi ojol di Jabodetabek bekerja 9-16 jam per hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Sehingga, sudah pasti kelompok ini sangat bergantung pada BBM yang disubsidi pemerintah. Mumpung pemerintah masih dalam tahap pengkajian, Fraksi Golkar mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pengemudiojol tetap masuk dalam kategori penerima subsidi BBM,” ujar Puteri Selasa 3 Desember 2024.

Menanggapi banyaknya desakan, Bahlil mengatakan, subsidi untuk ojol masih digodok dan hingga kini belum selesai.

“Skema subsidi itu kita masih godok, sampai sekarang belum selesai,” ujar Bahlil usai membuka acara Indonesia Mining Summit di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 4 Desember 2024.

Bahlil menjelaskan, saat ini pihaknya menyiapkan dua skema pertama, subisidi BBM dan pengalihan subisidi ke bantuan langsung tunai (BLT).

Adapun masyarakat penerima subsidi adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena itu Bahlil berharap ojol masuk dalam kategori UMKM sehingga mendapatkan subsidi BBM.

Subsidi akan diberikan secara kombinasi, ada yang bahan ada yang pengalihan subsidi dalam bentuk BLT.

UMKM rencana akan disubsidi secara bahan, jika ojol masuk dalam kategori UMKM maka akan menerima subsidi bahan.

“Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Nah ojol, itu akan masuk dalam kategori UMKM,” jelasnya.

Adapun kajian yang dilakukan saat ini terkait pelat motor ojol warna hitam merupakan kendaraan pribadi bukan kuning sebagai tanda alat transportasi umum.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BBMDigodokDPRKriteriaOjolPenerimaSkemaSubsidi

pandu

Next Post

Pemkab PPU Kerja Sama dengan Ummul Tingkatkan Produksi Perikanan di Serambi IKN

Obat yang Harus Disediakan jika Anda Berisiko Kena Serangan Jantung

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

BNI Raih Penghargaan CIO of the Year di ASEAN Fintech Awards 2025

22:54 Mei 21, 2025

GEGER! Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Rp692 Miliar Menguap, Bank BJB dan Bank DKI Terseret

22:45 Mei 21, 2025

Ini 6 Perusahaan Swasta Dalam Negeri yang Akan Berinvestasi di IKN

22:28 Mei 21, 2025

Pak Bas Sebut Akan Ada Tambahan Ratusan Pegawai OIKN yang Ditempatkan IKN

22:17 Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version